Persiapan Kepulangan
Persiapan Kepulangan

Persiapan Kepulangan

Diperbarui
Apr 20, 2024 06:23 AM
Kategori

Lapor Diri

Serupa dengan kedatangan pertama kali di Melbourne, Lapor Diri juga wajib dilakukan ketika kita kembali ke Indonesia. Langkah-langkah Lapor Diri kepulangan juga sama dengan Lapor Diri kedatangan dan dapat dilihat pada halaman berikut.

Mengurus barang pindahan

Sesuai pasal 25 ayat (1) huruf l Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, terhadap impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk
Barang pindahan atau personal item atau personal effect adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Landasan Hukum

Pihak yang dapat diberikan pembebasan bea masuk

  • Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:
      1. Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan;
      1. Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dar instansi yang bersangkutan.
  • Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.
  • Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri.
  • Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negera yang bersangkutan.
  • Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:
      1. Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan
      1. Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.

Yang harus diperhatikan

  • Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun pada kenyataannya, dimungkinkan untuk dikeluarkan keputusan yang berbeda oleh pihak kepabeanan, yang mengharuskan adanya pembayaran bea masuk. Untuk itu kita akan diberikan penjelasan dan atau surat keputusan dari pihak kepabeanan.
  • Ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.
  • Selain itu barang larangan juga tidak diperbolehkan untuk ikut dalam barang pindahan. Barang larangan adalah barang yang dikenai aturan LARTAS (Larangan dan Pembatasan) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya.
  • Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Surat keterangan membawa barang

Surat Keterangan Membawa Barang hanya diterbitkan kepada pihak yang memenuhi ketentuan PMK Nomor 28/PMK.04/2008 dan dapat diperoleh melalui layanan konsuler dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne dengan melakukan perjanjian terlebih dahulu.
Layanan ini dikenakan tarif sebesar $35 sesuai Surat Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Australia dan Vanuatu No. 1888/SKEP/09/2022/04.
Dokumen yang harus dibawa:
  • Fotokopi Paspor yang masih berlaku
  • Fotokopi VEVO terkini, khusus bagi WNI
  • Bukti lapor diri kepulangan
  • Surat Keterangan Selesai Studi, khusus untuk mahasiswa
  • Fotokopi tiket perjalanan ke Indonesia

Syarat dan proses impor barang pindahan

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar diluar negeri:
  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  1. Mengisi formulir PIBK
  1. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  1. Invoice+Packing List
  1. Passport Asli
  1. Boarding Pass/Tiket
  1. Surat keterangan telah selesai belajar
 
Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI/Polri yang menjalankan tugas belajar diluar negeri:
  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  1. Mengisi formulir PIBK
  1. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  1. Invoice+Packing List
  1. Passport Asli
  1. Boarding Pass/Tiket
  1. SK tugas belajar
Pemilik barang datang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan diatas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) kepada kepala kantor kepabeanan. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Yang artinya barang pindahan sudah bisa diantar ke tempat pemilik barang.
© 2023 LPDP Unimelb Association